MAGELANG – Soerojo Hospital menerima kunjungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworjo pada Rabu, (12/1) bertempat di Auditorium Gedung Ediusmart Soerojo Hospital. Dalam kunjungan tersebut, Pemda Kabupaten Purworejo dipimpin oleh Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.PA selaku Pj. Sekretaris Daerah didampingi oleh beberapa Pejabat OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Purworejo.
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.PA dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Kabupaten Purworejo akan melaksanakan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Nasional Tingkat Daerah tahun 2025. “Rencana aksi ini akan mengutamakan bidang pendidikan yang terfokus pada pembentukan Unit Layanan Disabilitas, sehingga membutuhkan Soerojo Hospital sebagai mitra dalam pelaksanaannya nanti,” tambahnya.
Direktur Utama Soerojo Hospital dr. Rukmono Siswishanto, Sp.OG(K).,M.Kes.,M.P.H yang menerima kunjungan tersebut sangat menyambut niat baik dari Pemda Kabupaten Purworejo dalam audiensi kerjasama ini. Ia sangat membuka lebar pintu kerjasama dalam memberikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. “Semoga rencana kerjasama ini dapat terwujud dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya para penyandang disabilitas di Kabupaten Purworejo,” pungkasnya.
Kunjungan dari Pemda Kabupaten Purworejo ini merupakan audiensi kerjasama dengan Soerojo Hospital sebagai persiapan Pendirian Unit Layanan Disabilitas di Kabupaten Purworejo dalam rangka RANHAM Nasional Tingkat Daerah tahun 2025. Audiensi yang diawali dengan presentasi profil masing – masing pihak ini membuka sesi diskusi dan tanya jawab tentang teknis dan poin penting yang akan ada dalam perjanjian kerjasama. Setelah sesi diskusi dan tanya jawab, jajaran Pejabat Pemda Kabupaten Purworejo mengikuti hospital tour untuk melihat seluruh layanan dan fasilitas yang ada di Soerojo Hospital. Hospital tour ini menjadi penutup acara audiensi kerjasama Pemda Kabupaten Purworejo dengan Soerojo Hospital.
Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah program pemerintah yang
telah dituangkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 dan telah diperbaharui dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021 – 2025. RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM di Indonesia. RANHAM dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksana pemerintahan dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM. RANHAM juga merupakan simbol komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan program dan kebijakan pemerintah di bidang hak asasi manusia ke dalam agenda pembangunan nasional, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Ketentuan Umum Pendaftaran Online