Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital

RSJS musnahkan dokumen Rekam Medis dengan Pembuburan

Oleh Admin Soerojo Hospital
Diposting di Berita Mei 27, 2016


MAGELANG – RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang untuk pertama kalinya dalam sejarah melakukan pemusnahan dokumen rekam medis (27/5) di Meduro, Bojong, Mungkid, Magelang. Metode yang dipakai pada pemusnahan dokumen rekam medis ini adalah dengan mendaur ulang dokumen tersebut menjadi kertas karton yang mempunyai nilai guna.

Pemusnahan dokumen rekam medis ini disaksikan oleh pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI serta pihak – pihak terkait di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang . Dokumen yang dimusnahkan berjumlah 25.552 dokumen seberat 5,225 ton dari tahun 1963 hingga 2008.

Dalam proses pemusnahan rekam medis ini RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang bekerjasama dengan UD Samak Jaya Karton sebagai tempat untuk mendaur ulang dokumen tersebut. Pemusnahan dokumen ini dilakukan untuk melaksanakan PERMENKES No. 269/MenKes/Per/III/2008: tentang REKAM MEDIS.

Proses pemusnahannya sendiri sebelum dibubur dan menjadi karton membutuhkan beberapa tahapan, dimulai dari menetapkan tata cara pemindahan dokumen rekam medis aktif menjadi dokumen rekam medis inaktif, menetapakan tata cara penilaian dokumen rekam medis yang bernilai guna, menetapkan lembar rekam medis yang akan dipilah, menetapkan mulai tahun berapa retensi akan dilakukan, membuat tim penilai dan tim pemusnahan, diikiti dengan menyiapkan formulir pertelaan serta menyiapkan berita acara pemusnahan

Selaian mempunyai nilai guna dari hasil pengolahannnya, metode pemusnahan ini dinilai lebih ramah lingkungan dibanding dengan dibakar, demikian kata arsiparis Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang menyaksikan langsung proses pemusnahan dokumen tersebut. “ ini bisa jadi model baru pemusnahan dokumen yang aman dan bermanfaat “ tambahnya.
Setelah menjadi kertas karton, dokumen yang semula berisi tulisan yang bersifat rahasia menjadi tak terlihat lagi dan tak terbaca lagi karena telah menjadi kertas karton berwarna gelap.

Selain melaksanakan PERMENKES No. 269/MenKes/Per/III/2008, pemusnahan dokumen rekam medis ini juga didasari oleh terbatasnya ruang penyimpanan dokumen dan tidak seimbangnya pertambahan dokumen rekam medis pasien baru dengan penyusutan dokumen in-aktif. Dengan pemusnahan dokumen rekam medis ini juga mengurangi rasa kehawatiran akan kehilangan informasi medis / kesehatan dari dokumen yang tersimpan.

Dalam PERMENKES tersebut disebutkan bahwa rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang – kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Dalam pasal lain disebutkan pula bahwa setelah melampaui batas waktu yang ditentukan, rekam medis dapat dimusnahkan. (why)

Proses Pengepakan


Proses Pengangkutan


Proses Pembongkaran


Proses Pembuburan


Proses Pengolahan

 

Proses daur ulang


Hasil daur ulang menjadi Kertas karton


Karton Jadi

 

 

Bagikan Postingan ini