MAGELANG – RSJ Prof. Dr. Soerojo
Magelang untuk pertama kalinya dalam sejarah melakukan pemusnahan dokumen rekam
medis (27/5) di Meduro, Bojong, Mungkid, Magelang. Metode yang dipakai pada
pemusnahan dokumen rekam medis ini adalah dengan mendaur ulang dokumen tersebut
menjadi kertas karton yang mempunyai nilai guna.
Pemusnahan dokumen rekam medis ini
disaksikan oleh pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan Kemenkes RI serta pihak – pihak terkait di RSJ Prof. Dr. Soerojo
Magelang . Dokumen yang dimusnahkan berjumlah 25.552 dokumen seberat 5,225 ton
dari tahun 1963 hingga 2008.
Dalam proses pemusnahan rekam medis
ini RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang bekerjasama dengan UD Samak Jaya Karton
sebagai tempat untuk mendaur ulang dokumen tersebut. Pemusnahan dokumen ini
dilakukan untuk melaksanakan PERMENKES No. 269/MenKes/Per/III/2008: tentang
REKAM MEDIS.
Proses pemusnahannya sendiri sebelum
dibubur dan menjadi karton membutuhkan beberapa tahapan, dimulai dari menetapkan
tata cara pemindahan dokumen rekam medis aktif menjadi dokumen rekam medis
inaktif, menetapakan tata cara penilaian dokumen rekam medis yang bernilai
guna, menetapkan lembar rekam medis yang akan dipilah, menetapkan mulai tahun
berapa retensi akan dilakukan, membuat tim penilai dan tim pemusnahan, diikiti
dengan menyiapkan formulir pertelaan serta menyiapkan berita acara pemusnahan
Selaian mempunyai nilai guna dari
hasil pengolahannnya, metode pemusnahan ini dinilai lebih ramah lingkungan
dibanding dengan dibakar, demikian kata arsiparis Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan yang menyaksikan langsung proses pemusnahan dokumen tersebut. “ ini
bisa jadi model baru pemusnahan dokumen yang aman dan bermanfaat “ tambahnya.
Setelah menjadi kertas karton, dokumen yang semula berisi tulisan yang bersifat
rahasia menjadi tak terlihat lagi dan tak terbaca lagi karena telah menjadi
kertas karton berwarna gelap.
Selain melaksanakan PERMENKES No.
269/MenKes/Per/III/2008, pemusnahan dokumen rekam medis ini juga didasari oleh
terbatasnya ruang penyimpanan dokumen dan tidak seimbangnya pertambahan dokumen
rekam medis pasien baru dengan penyusutan dokumen in-aktif. Dengan pemusnahan
dokumen rekam medis ini juga mengurangi rasa kehawatiran akan kehilangan
informasi medis / kesehatan dari dokumen yang tersimpan.
Dalam PERMENKES tersebut disebutkan bahwa rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang – kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Dalam pasal lain disebutkan pula bahwa setelah melampaui batas waktu yang ditentukan, rekam medis dapat dimusnahkan. (why)
Proses Pengepakan
Proses Pengangkutan
Proses Pembongkaran
Proses Pembuburan
Proses Pengolahan
Proses daur ulang
Hasil daur ulang menjadi Kertas karton
Karton Jadi
Ketentuan Umum Pendaftaran Online