Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital

RSJS Magelang Sertifikasi Kembali 21 Asesor Kompetensi Keperawatan

Oleh Admin Soerojo Hospital
Diposting di Berita Maret 27, 2017


MAGELANG – Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang kembali melakukan sertifikasi kepada 21 asesor kompetensi keperawatan pada hari Jumat & Sabtu (24/3 – 25/3) di Gedung Aula Diklat RSJS Magelang. Resertifikasi ini merupakan upaya untuk memperbarui masa berlakunya sertifikat asesor kompetensi yang telah dimiliki ooleh 21 asesor yang ada di RSJS Magelang saat ini.

Resertifikasi terhadap 21 asesor RSJS Magelang ini dilakukan oleh asesor HPMI (Himpunan Perawat Manajer Indonesia) Dr. Prayetni, S.Kp.,M.Kep. Acara yang diselenggarakan selama dua hari ini selain untuk memperbarui masa berlaku sertifikat juga bertujuan untuk melatih perawat agar memiliki kompetensi merancang asesmen kompetensi, mengembangkan instrument asesmen kompetensi, melaksanakan asesmen kompetensi, mereview asesmen kompetensi. Saat ini di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang telah memiliki Asesor Kompetensi Keperawatan sebanyak 21 (dua puluh satu) orang. Namun sertifikat Asesor tersebut telah habis masa berlakunya sehingga perlu resertifikasi

Direktur Medik & Keperawatan RSJS Magelang, dr. Nur Dwi Esthi, Sp.KJ dalam sambutanya mengajak para asesor seletah resertifikasi ini untuk segera melakukan asesmen terhadap kompetensi perawat di RSJS Magelang. “ Proses kredensial yang telah kita lakukan beberapa waktu yang lalu sangat bermanfaat pada saat penilaian Akreditasi, namun bukan berarti proses sudah berhenti disitu, karena sekarang sudah tidak berbicara dokumen lagi namun sudah pada implementasi di lapangan, jadi tugas yang diberikan kepada perawat harus disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki oleh masing – masing perawat setelah dilakukan asesmen.” Imbuhnya.

Perawat merupakan bagian integral dalam sistem pelayanan, sehingga memiliki daya ungkit dalam mutu pelayanan kesehatan. Perawat merupakan sah satu tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan Puskesmas. Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik diakui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik  yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan.

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan, telah ditetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ). Dalam PERMENPAN No. 25 Tahun  2014,  untuk  kenaikan  jenjang  fungsional,  setiap  perawat  harus  di  validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan   perawat   memiliki       kompetensi   dan   surat   penugasan   klinik. Sedangkan dalam PERMENKES Nomor   49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.

Tahun 2016 telah dimulai Masyarakat  Ekonomi ASEAN ( MEA ) dengan kesepakatan – kesepakatan  pasar  bebas  Jasa  pelayanan  dan  mobilitas tenaga  kerja termasuk tenaga kerja profesi. Khusus untuk bidang keperawatan , dalam proses harmonisasi sistem kualifikasi kerja, kompetensi serta sistem pengakuan dengan standar ASEAN. Yang dipersyaratkan sedang dalam proses legalitas telah disusun jenjang karir perawat Indonesia. Berdasarkan  kebijakan dan tantangan global tersebut, HPMI (Himpunan Perawat Manajer Indonesia) - PPNI telah membangun sistem asesmen kompetensi perawat sejak tahun 2010, mengingat salah satu peran perawat manajer adalah melaksanakan fungsi ketenagaan perawat termasuk menjamin kompetensi dan pengembangannya. Asesmen kompetensi perawat adalah proses pengumpulan bukti – bukti kinerja perawat untuk menyatakan bahwa perawat tersebut kompeten melaksanakan tugas tertentu yang dilakukan oleh seorang asesor. Asesor  adalah  seseorang  yang  memiliki  kompetensi  mengumpulkan  bukti  –  bukti untuk memutuskan perawat kompeten melaksanakan tugas (Adopsi beberapa pengertian dan pengalaman oleh HPMI 2012).

Untuk mempertahankan dan mengembangkan kompetensi perawat di RS diperlukan asesor kompetensi HPMI – PPNI telah mengembangkan sistem pelatihan asesor kompetensi perawat dengan pelatih berpengalaman dalam melaksanakan asesmen dan menyusun instrumennya.
Asesor kompetensi keperawatan merupakan bagian yang tak terpisah dari proses kredensial keperawatan di rumah sakit. Asesor merupakan salah satu media validasi kompetensi yang melalui perangkat asesmen sebelum Asesi dinyatakan kompetensi dan layak mendapat rekomendasi dari pimpinan rumah sakit untuk dikeluarkan rincian kewenangan klinik dan surat penugasan kerja klinik. (why)
Subbag Hukum, Organisasi & Humas
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
Telp : 0293 363601, 363602 ekstensi  133
Fax : 0293 365183

Bagikan Postingan ini