MAGELANG – Rumah Sakit Jiwa Prof.
Dr. Soerojo Magelang kembali melakukan sertifikasi kepada 21 asesor kompetensi
keperawatan pada hari Jumat & Sabtu (24/3 – 25/3) di Gedung Aula Diklat
RSJS Magelang. Resertifikasi ini merupakan upaya untuk memperbarui masa
berlakunya sertifikat asesor kompetensi yang telah dimiliki ooleh 21 asesor
yang ada di RSJS Magelang saat ini.
Resertifikasi terhadap 21 asesor
RSJS Magelang ini dilakukan oleh asesor HPMI (Himpunan Perawat Manajer Indonesia)
Dr. Prayetni, S.Kp.,M.Kep. Acara yang diselenggarakan selama dua hari ini
selain untuk memperbarui masa berlaku sertifikat juga bertujuan untuk melatih
perawat agar memiliki kompetensi merancang asesmen kompetensi, mengembangkan
instrument asesmen kompetensi, melaksanakan asesmen kompetensi, mereview
asesmen kompetensi. Saat ini di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang
telah memiliki Asesor Kompetensi Keperawatan sebanyak 21 (dua puluh satu)
orang. Namun sertifikat Asesor tersebut telah habis masa berlakunya sehingga
perlu resertifikasi
Direktur Medik & Keperawatan
RSJS Magelang, dr. Nur Dwi Esthi, Sp.KJ dalam sambutanya mengajak para asesor
seletah resertifikasi ini untuk segera melakukan asesmen terhadap kompetensi
perawat di RSJS Magelang. “ Proses kredensial yang telah kita lakukan beberapa
waktu yang lalu sangat bermanfaat pada saat penilaian Akreditasi, namun bukan
berarti proses sudah berhenti disitu, karena sekarang sudah tidak berbicara
dokumen lagi namun sudah pada implementasi di lapangan, jadi tugas yang
diberikan kepada perawat harus disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki oleh
masing – masing perawat setelah dilakukan asesmen.” Imbuhnya.
Perawat merupakan bagian integral
dalam sistem pelayanan, sehingga memiliki daya ungkit dalam mutu pelayanan
kesehatan. Perawat merupakan sah satu tenaga kesehatan yang mempunyai tugas
utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan
kesehatan yaitu rumah sakit dan Puskesmas. Untuk memberikan pelayanan keperawatan,
seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik diakui agar dapat
menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan
kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin
dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam rangka meningkatkan
akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan, telah
ditetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan
praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional,
memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No.
38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ). Dalam PERMENPAN No. 25 Tahun
2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,
setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh
asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga
mengharuskan perawat
memiliki kompetensi
dan surat penugasan klinik. Sedangkan dalam
PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana
untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.
Tahun 2016 telah dimulai
Masyarakat Ekonomi ASEAN ( MEA ) dengan kesepakatan – kesepakatan
pasar bebas Jasa pelayanan dan mobilitas
tenaga kerja termasuk tenaga kerja profesi. Khusus untuk bidang
keperawatan , dalam proses harmonisasi sistem kualifikasi kerja, kompetensi
serta sistem pengakuan dengan standar ASEAN. Yang dipersyaratkan sedang dalam
proses legalitas telah disusun jenjang karir perawat Indonesia. Berdasarkan
kebijakan dan tantangan global tersebut, HPMI (Himpunan Perawat Manajer
Indonesia) - PPNI telah membangun sistem asesmen kompetensi perawat sejak tahun
2010, mengingat salah satu peran perawat manajer adalah melaksanakan fungsi
ketenagaan perawat termasuk menjamin kompetensi dan pengembangannya. Asesmen
kompetensi perawat adalah proses pengumpulan bukti – bukti kinerja perawat
untuk menyatakan bahwa perawat tersebut kompeten melaksanakan tugas tertentu
yang dilakukan oleh seorang asesor. Asesor adalah seseorang
yang memiliki kompetensi mengumpulkan bukti
– bukti untuk memutuskan perawat kompeten melaksanakan tugas (Adopsi
beberapa pengertian dan pengalaman oleh HPMI 2012).
Untuk mempertahankan dan mengembangkan
kompetensi perawat di RS diperlukan asesor kompetensi HPMI – PPNI telah
mengembangkan sistem pelatihan asesor kompetensi perawat dengan pelatih
berpengalaman dalam melaksanakan asesmen dan menyusun instrumennya.
Asesor kompetensi keperawatan merupakan bagian yang tak terpisah dari proses
kredensial keperawatan di rumah sakit. Asesor merupakan salah satu media
validasi kompetensi yang melalui perangkat asesmen sebelum Asesi dinyatakan
kompetensi dan layak mendapat rekomendasi dari pimpinan rumah sakit untuk
dikeluarkan rincian kewenangan klinik dan surat penugasan kerja klinik. (why)
Subbag Hukum, Organisasi & Humas
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
Telp : 0293 363601, 363602 ekstensi 133
Fax : 0293 365183
Ketentuan Umum Pendaftaran Online