Magelang – RSJ Prof. Dr. Soerojo
Magelang kembali tingkatkan kompetensi SDM nya. Kali ini penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi tema inhouse training
yang diadakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika dan Gedung Aula Diklat RSJS
Magelang.
Acara yang digelar selama tiga hari
(13-15/3) menghadirkan tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI sebagai narasumber
dan diikuti oleh tim penyusun LAKIP, seluruh pejabat struktural dan kepala
Instalasi di RSJ. Prof. Dr. Soerojo Magelang sebagai peserta
Kegiatan ini bertujuan untuk
menigkatkan kompetensi peserta sehingga dapat bersinergi satu sama lain dan
menghasilkan laporan yang akuntabel serta meningkatkan pemahaman dan wawasan
mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan begitu
peserta pada nantinya mampu mengimplementasikan dalam menjalankan tugasnya
masing-masing di unit kerjanya dan memberikan outcome yang maksimal bagi rumah
sakit.
Dalam sambutannya, Direktur Medik
dan Keperawatan dr. Nur Dwi Esthi, Sp.KJ mengatakan semoga pendampingan dan
bimbingan dari Itjen Kemenkes RI ini dapat menyempurnakan LAKIP dan SAKIP yang
telah kita buat. “ Mudah – mudahan dalam waktu satu bulan nanti bisa
memperbaiki 11 kekurangan yang terdapat pada LAKIP dan SAKIP yang sudah
kita susun” imbuhnya.
Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP) tertuang dalam PP Nomor 29 Tahun 2014 yang
menyebutkan bahwa SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas,
alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran,
pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada
instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja
instansi pemerintah. Tujuan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk
terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Penyelenggaraan SAKIP
ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas.
Instansi pemerintah sebagai
penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
serta harus berpedoman pada azas umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas
kepatian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan,
proporsionalitas dan akuntabilitas. Azas akuntabilitas mewajibkan setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan kinerja merupakan bentuk
akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap
instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Laporan Akuntabilitas
kinerja disusun sebagai pertanggungjawaban untuk memenuhi instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun 1999 yang mengamanatkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah termasuk Unit Pelaksana Teknis yang merupakan satuan
kerja mandiri wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang
dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategi yang dirumuskan
sebelumnya untuk mencapai visi dan misi organisasi.
Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah instrumen pertanggungjawaban yang akurat dan
strategis sebagai langkah awal untuk melakukan pengukuran Kinerja Instansi
Pemerintah. LAKIP merupakan hasil integrasi dan sinergi antara keahlian sumber
daya manusia dan sumber lainnya dalam suatu instansi pemerintah sehingga mampu
menggambarkan kinerja yang telah dicapai. Untuk mendapatkan outcome yang
diharapkan dan memiliki nilai manfaat, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
pemerintah (LAKIP) harus disusun secara terstruktur dan diperlukan
sinergi serta integrasi dari berbagi pihak dalam suatu instansi. Oleh
karena itu peningkatan kompetensi menjadi hal yang wajib bagi tim penyusun
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Untuk mencapai tujuan
tersebut maka kegiatan inhouse training penyusunan dan evaluasi sangat perlu
dilakukan sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi tim penyusun Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). (why)
Subbag Hukum, Organisasi & Humas
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
Telp : 0293 363601, 363602 ekstensi 133
Fax : 0293 365183
Ketentuan Umum Pendaftaran Online