Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital

Pertajam Kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja, RSJS Magelang Gelar Pelatihan

Oleh Admin Soerojo Hospital
Diposting di Berita Maret 15, 2017


Magelang – RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang kembali tingkatkan kompetensi SDM nya. Kali ini penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi tema inhouse training yang diadakan di Ruang Bhineka Tunggal Ika dan Gedung Aula Diklat RSJS Magelang.

Acara yang digelar selama tiga hari (13-15/3) menghadirkan tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI sebagai narasumber dan diikuti oleh tim penyusun LAKIP, seluruh pejabat struktural dan kepala Instalasi di RSJ. Prof. Dr. Soerojo Magelang sebagai peserta

Kegiatan ini bertujuan untuk menigkatkan kompetensi peserta sehingga dapat bersinergi satu sama lain dan menghasilkan laporan yang akuntabel serta meningkatkan pemahaman dan wawasan mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Dengan begitu peserta pada nantinya mampu mengimplementasikan dalam menjalankan tugasnya masing-masing di unit kerjanya dan memberikan outcome yang maksimal bagi rumah sakit.

Dalam sambutannya, Direktur Medik dan Keperawatan dr. Nur Dwi Esthi, Sp.KJ mengatakan semoga pendampingan dan bimbingan dari Itjen Kemenkes RI ini dapat menyempurnakan LAKIP dan SAKIP yang telah kita buat. “ Mudah – mudahan dalam waktu satu bulan nanti bisa memperbaiki 11 kekurangan yang  terdapat pada LAKIP dan SAKIP yang sudah kita susun” imbuhnya.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tertuang dalam PP Nomor 29 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya.  Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas.

Instansi pemerintah sebagai penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta harus berpedoman pada azas umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas kepatian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas dan akuntabilitas.  Azas akuntabilitas mewajibkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.  Laporan Akuntabilitas kinerja disusun sebagai pertanggungjawaban untuk memenuhi instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 yang mengamanatkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah termasuk Unit Pelaksana Teknis yang merupakan satuan kerja mandiri wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategi yang dirumuskan sebelumnya untuk mencapai visi dan misi organisasi.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah instrumen pertanggungjawaban yang akurat dan strategis sebagai langkah awal untuk melakukan pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah. LAKIP merupakan hasil integrasi dan sinergi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber lainnya dalam suatu instansi pemerintah sehingga mampu menggambarkan kinerja yang telah dicapai.  Untuk mendapatkan outcome yang diharapkan dan memiliki nilai manfaat, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) harus disusun secara terstruktur  dan diperlukan sinergi serta integrasi dari berbagi pihak dalam suatu instansi.  Oleh karena itu peningkatan kompetensi menjadi hal yang wajib bagi tim penyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Untuk mencapai tujuan tersebut maka kegiatan inhouse training penyusunan dan evaluasi sangat perlu dilakukan sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi tim penyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). (why)

Subbag Hukum, Organisasi & Humas
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
Telp : 0293 363601, 363602 ekstensi  133
Fax : 0293 365183

Bagikan Postingan ini