Antuasiasme para peserta pelatihan dalam mengikuti praktik pencampuran obat secara Aseptis. Standar pencampuran obat secara aseptis seharusnya menggunakan Laminar air flow (LAF) atau clean classroom 100 dalam melakukan teknis aseptis namun bagi Rumah Sakit yang belum mempunyai LAF maka yang bisa dilakukan adalah meminimalkan terkontaminasinya produk parenteral oleh mikroorganisme dan partikel yang ada di lingkungan.
Untuk
meninggkatkan kemampuan tenaga kesehatan di RSJ Prof. Dr Soerojo Magelang, Tanggal
1 Maret 2016 Instalasi DIKLAT RSJ Prof. Dr Soerojo Magelang melaksanakan
pelatihan “Pencampuran Obat Secara Aseptis” bagi para perawat. Pelatihan
tersebut dilaksanakan dalam tiga tahapan, tahapan yang pertama paparan tentang
Manajemen dan Penggunaan Obat, tahapan yang kedua paparan tentang Pencampuran
Obat Secara Aseptis dan tahapan yang ketiga adalah praktek Pencampuran Obat
Secara Aseptis.
Pencampuran obat secara aseptis adalah
pelaksanaan suatu prosedur dibawah kondisi yang terkontrol untuk meminimalkan
terjadinya kontaminasi mikroorganisme atau partikel kontaminan (mempertahankan
sterilitas sediaan).
Dalam kebijakan pelayanan Instalasi Farmasi
tentang Kebijakan Teknis Aseptis tertera “ Teknis Aseptis didelegasikan oleh
farmasis kepada perawat bangsal RS Jiwa Prof.dr. Soerojo Magelang”. Dikarenakan
hal tersebut maka Instalasi farmasi wajib melakukan pelatihan terhadap para
perawat yang akan melakukan pencampuran obat baik di poliklinik, UGD maupun
bangsal perawatan. Diharapkan dengan dibekalinya para perawat tentang ilmu
pencampuran obat secara aseptis maka tujuan diatas dapat tercapai. Pelatihan
pada tanggal 1 Maret tersebut dihadiri oleh sekitar 40 peserta, namun kedepan
diharapkan semua perawat dapat dilatih dan mempunyai sertifikat pelatihan.
***why***
Ketentuan Umum Pendaftaran Online