Dalam
rangka memerangi praktek korupsi, kolusi, nepotisme termasuk tindakan Gratifikasi
di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pengendalian Gratifikasi, yang bertujuan untuk :
Selangkah
dengan hal tersebut di atas, pada Jum'at, 15 Januari 2016 diadakan sosialisasi
tentang Gratifikasi guna peningkatan pemahaman Gratifikasi oleh Aparatur Sipil
Negara yang berada di lingkungan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang. Acara yang
diawali dengan pembinaan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia (Drs. Purwadi, Apt., MM., ME.) pada pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh
seluruh pejabat struktural di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.
Dalam sosialisasi yang disampaikan
oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia (Drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes.) di Ruang Bhinneka Tunggal Ika
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang, dijelaskan bahwa gratifikasi adalah suatu
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima
di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Ditambahkan
pula bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Gratifikasi
yang tidak dianggap suap meliputi pemberian yang diterima secara resmi sebagai
wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas, sebagai penghargaan atas
keikutsertaan dalam kegiatan tersebut (seperti cinderamata kegiatan rapat,
seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis);
kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan (seperti honorarium,
transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lain sepanjang tidak terdapat
pembiayaan ganda dan tidak terdapat konflik kepentingan yang melanggar
peraturan); sponsorship yang diberikan kepada instansi terkait dengan
pengembangan institusi, perayaan tertentu yang dimanfaatkan secara transparan
dan akuntabel.
Tindakan
preventif terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi adalah dengan
dibentuknya UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) untuk melaksanakan analisa,
monitoring, evaluasi dan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. UPG
dibentuk baik di lingkungan Kementerian Kesehatan, Unit Utama maupun Unit
Pelaksana Teknis, hal ini dimaksudkan agar setiap terjadi penyimpangan, Aparatur
dapat langsung melaporkan kepada UPG di lingkungan kerjanya paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah penerimaan Gratifikasi. UPG di lingkungan RSJ Prof.
Dr. Soerojo Magelang dibentuk pada tanggal 28 Juni 2014 yang diketuai oleh
Direktur SDM dan Pendidikan.
Sosialisasi
yang diakhiri pada pukul 11.00 WIB ini ditutup dengan pesan dari Direktur Utama
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang (dr. Bambang Prabowo, M.Kes.), Jadilah aparatur
yang bersih dan jujur untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat di
lingkungan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.
Akhir kata "SAY NO TO GRATIFIKASI ... LAPORKAN PENYIMPANGAN !!!
"
*KNT*
Ketentuan Umum Pendaftaran Online