Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital

Pembinaan dan Sosialisasi Gratifikasi

Oleh Admin Soerojo Hospital
Diposting di Berita Januari 19, 2016


PEMBINAAN DAN SOSIALISASI GRATIFIKASI DI RSJS MAGELANG

Dalam rangka memerangi praktek korupsi, kolusi, nepotisme termasuk tindakan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi, yang bertujuan untuk :

  1. Memberikan pedoman bagi Aparatur Kementerian Kesehatan dalam menentukan tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada Gratifikasi
  2. Mewujudkan Aparatur Kementerian Kesehatan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Selangkah dengan hal tersebut di atas, pada Jum'at, 15 Januari 2016 diadakan sosialisasi tentang Gratifikasi guna peningkatan pemahaman Gratifikasi oleh Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang. Acara yang diawali dengan pembinaan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Drs. Purwadi, Apt., MM., ME.) pada pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.

Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat  Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes.) di Ruang Bhinneka Tunggal Ika RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang, dijelaskan bahwa gratifikasi adalah suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika. Ditambahkan pula bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi yang tidak dianggap suap meliputi pemberian yang diterima secara resmi sebagai wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas, sebagai penghargaan atas keikutsertaan dalam kegiatan tersebut (seperti cinderamata kegiatan rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis); kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan (seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lain sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda dan tidak terdapat konflik kepentingan yang melanggar peraturan); sponsorship yang diberikan kepada instansi terkait dengan pengembangan institusi, perayaan tertentu yang dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel.

Tindakan preventif terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi adalah dengan dibentuknya UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) untuk melaksanakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. UPG dibentuk baik di lingkungan Kementerian Kesehatan, Unit Utama maupun Unit Pelaksana Teknis, hal ini dimaksudkan agar setiap terjadi penyimpangan, Aparatur dapat langsung melaporkan kepada UPG di lingkungan kerjanya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerimaan Gratifikasi. UPG di lingkungan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang dibentuk pada tanggal 28 Juni 2014 yang diketuai oleh Direktur SDM dan Pendidikan.

Sosialisasi yang diakhiri pada pukul 11.00 WIB ini ditutup dengan pesan dari Direktur Utama RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang (dr. Bambang Prabowo, M.Kes.), Jadilah aparatur yang bersih dan jujur untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat di lingkungan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.
Akhir kata  "SAY NO TO GRATIFIKASI ... LAPORKAN PENYIMPANGAN !!! "


*KNT*

 

Bagikan Postingan ini