NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya) merupakan obat-obatan yang digunakan dalam dunia medis dalam pengobatan, namun seiring dengan perkembangan jaman penyalahgunaan atau penggunaan yang tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan akan berakibat sangat merugikan karena bahan / zat yang terkandung didalamnya apabila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi susunan syaraf pusat / otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis atau jiwa dan fungsi sosial.
Kasus Penyalahgunaan
Data yang akurat mengenai besaran penyalahguna narkoba secara umum memang belum ada. Namun diperkirakan jumlah penyalahguna narkoba dan zat yang digunakan semakin berkembang, baik dengan cara dimunum, dihisab, disuntik dan sebagainya. Penyalahgunaan narkoba sebagian besar diawali dengan upaya coba-coba dalam lingkungan sosial. Penyalahgunaan ini tidak hanya murni penggunaan narkoba, akan tetapi penggunaan minuman keras (alkohol) dan rokok. Bagi pecandu yang tidak mempunyai uang untuk membeli narkoba dengan harga mahal, mereka mencari terobosan dengan berbagai cara seperti mengoplos obat-obatan bermerek yang dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter, mengkonsumsinya dalam dosis berlebihan, mengoplos dengan minuman beralkohol, minuman bersoda, atau minuman berenergi, bahkan ada yang menggunakan bunga dan lem agar dapat merasakan “fly”.
Semakin
lama pemakaian, maka risiko kecanduan semakin tinggi. Jika terus dilanjutkan,
maka dosis narkoba yang digunakan juga akan semakin besar untuk mencapai
kondisi yang diinginkan (teler). Hingga pada titik tak mampu melewatkan satu
hari tanpa narkoba. Beberapa gejala yang menandakan seseorang sudah dalam tahap
kecanduan antara lain keinginan untuk mengonsumsi narkoba setiap hari atau
beberapa kali dalam sehari, dosis yang dibutuhkan semakin lama semakin besar,
keinginan menggunakan narkoba tidak bisa ditahan.
Maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang mengancam seluruh dunia. Jumlah korban yang terus bertambah dan sindikat yang kian cerdik mencari cara memasok narkotika mengharuskan kita untuk selalu waspada dan gigih menolak narkoba.
Bahaya Narkoba
Bahaya
Narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye
anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari
ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan.
Secara
umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak
sebagai berikut :
Problem
yang sangat mengancam tidak hanya dampak dari penyalahgunaan narkoba itu
sendiri, akan tetapi timbulnya penyakit HIV/AIDS karena penggunaan jarum suntik
yang tidak steril.
Upaya
Penanggulangan
Upaya
menanggulangi permasalahan pemakaian zat adiktif / narkoba ditujukan sesuai
dengan tahapan kontinum pemakaian zat itu sendiri. Terdapat tiga konsep
pencegahan, yaitu :
Melihat besaran dan akibat pemakaian zat adiktif, meliputi
rokok, alkohol dan narkoba, maka upaya pencegahan merupakan langkah prioritas,
termasuk pencegahan sekunder. Upaya pencegahan dengan berbagai penanganan dapat
disesuaikan dengan tingkatan pemakaian zat adiktif tersebut. Berdasarkan konsep
lima tingkat pencegahan penyakit (Leaval & Clark, 1958), pencegahan
sekunder meliputi langkah diagnosis dini (early detection) dan
penanganan segera (prompt treatment). Deteksi dini merupakan langkah
krusial pada kelompok individu yang berisiko tinggi. Upaya ini dianjurkan untuk
dilakukan dalam tatanan pelayanan kesehatan primer. Orang yang dapat membantu
mendeteksi pemakaian zat adiktif di antaranya adalah keluarga, teman, sebaya,
tetangga, atau bahkan penemu kasus ditatanan publik dilapangan misalnya petugas
kesehatan, pekerja sosial, polisi, dan petugas hukum lain.
Salah
satu upaya pengenalan dini kasus adalah dengan penjangkauan (outreach),
yang menggapai pemakai zat adiktif / narkoba yang tidak kontak dengan fasilitas
pelayanan penyalahgunaan zat adiktif. Beberapa pokok penting dalam penjangkauan
ini yaitu :
Wajib Lapor Pecandu Narkotika
Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54
mewajibkan para pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika untuk
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sementara pasal 55
mewajibkan mereka atau keluarganya untuk melaporkan diri kepada pusat kesehatan
masyarakat (puskesmas), rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis / sosial
yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial. Artinya, kewajiban lapor diri menurut Undang-Undang
bukan sekedar lapor, melainkan agar pecandu menjalani perawatan melalui program
rehabilitasi.
Dalam
prakteknya, program wajib lapor tidak hanya melayani pecandu Narkotika,
melainkan juga mereka yang mengalami gangguan penggunaan Psikotropika, Alkohol
dan Zat Adiktif lainnya. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa pecandu banyak yang
menggunakan lebih dari satu jenis zat.
Rangkaian
layanan wajib lapor di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) meliputi :
Dari
diagram di atas terlihat bahwa wajib lapor bukan hanya datang untuk melaporkan
diri semata-mata, melainkan menjalani asesmen komprehensif, yang mengkaji
derajat permasalahan seseorang dalam hal :
Asesmen
atas 6 domain di atas akan menentukan rencana terapi rehabilitasi apa yang
paling sesuai bagi orang tersebut. Kemudian diharapkan pasien dapat
sungguh-sungguh menjalani program terapi rehabilitasi sesuai dengan rencana
terapi yang telah disusun sebelumnya.
Orang
dengan gangguan penggunaan Napza dapat pulih dan berfungsi secara mental,
psikologis dan sosial. Namun demikian pemulihan ini perlu diupayakan terus
menerus, selain menjalani terapi rehabilitasi, juga menerapkan teknik-teknik
pencegahan kekambuhan. Jadi, program wajib lapor diharapkan dapat meningkatkan
proporsi pecandu yang menjalani perawatan sehingga dapat meminimalisasi dampak
buruk penggunaan Narkotika dan dapat meningkatkan pola hidup sehat pecandu dan
korban penyalahgunaan Narkotika.
Rehabilitasi
Rehabilitasi
narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari
belenggu narkoba. Tahapan rehabilitasi narkoba yang harus dilakukan adalah :
1.
Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi) yaitu proses pecandu menghentikan
penyalahgunaan narkoba dibawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus
zat (sakau). Rehabilitasi medis dapat dilakukan secara rawat jalan
maupun rawat inap.
2. Tahap rehabilitasi non medis dengan berbagai program
ditempat rehabilitasi, misalnya :
3.
Tahap bina lanjut (after care) yang akan memberikan kegiatan sesuai
minat dan bakat. Selain itu, pencandu yang sudah berhasil melewati tahap ini
dapat kembali ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali bekerja. Bentuk
kegiatan yang dilakukan adalah sharing dalam kelompok tanpa ditanggapi
serta meminta anggota untuk menanggapi suatu topik. Pada tahap ini secara
teknis bisa dilakukan dengan mengembalikan pecandu kesekolah atau ketempat
kerjanya dengan tetap berada dalam pengawasan dari ahli.
Yang perlu dipahami, proses melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif.
Ketentuan Umum Pendaftaran Online