Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital

Jiwa Sehat, Raga Kuat, Generasi Hebat Tanpa Narkoba

Oleh Admin Soerojo Hospital
Diposting di Artikel Juni 26, 2016


NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya) merupakan obat-obatan yang digunakan dalam dunia medis dalam pengobatan, namun seiring dengan perkembangan jaman  penyalahgunaan atau penggunaan yang tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan akan berakibat sangat merugikan karena bahan / zat yang terkandung didalamnya apabila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi susunan syaraf pusat / otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis atau jiwa dan fungsi sosial.

Kasus Penyalahgunaan 

Data yang akurat mengenai besaran penyalahguna narkoba secara umum memang belum ada. Namun diperkirakan jumlah penyalahguna narkoba dan zat yang digunakan semakin berkembang, baik dengan cara dimunum, dihisab, disuntik dan sebagainya. Penyalahgunaan narkoba sebagian besar diawali dengan upaya coba-coba dalam lingkungan sosial. Penyalahgunaan ini tidak hanya murni penggunaan narkoba, akan tetapi penggunaan minuman keras (alkohol) dan rokok. Bagi pecandu yang tidak mempunyai uang untuk membeli narkoba dengan harga mahal, mereka mencari terobosan dengan berbagai cara seperti mengoplos obat-obatan bermerek yang dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter, mengkonsumsinya dalam dosis berlebihan, mengoplos dengan minuman beralkohol, minuman bersoda, atau minuman berenergi, bahkan ada yang menggunakan bunga dan lem agar dapat merasakan “fly”.


Semakin lama pemakaian, maka risiko kecanduan semakin tinggi. Jika terus dilanjutkan, maka dosis narkoba yang digunakan juga akan semakin besar untuk mencapai kondisi yang diinginkan (teler). Hingga pada titik tak mampu melewatkan satu hari tanpa narkoba. Beberapa gejala yang menandakan seseorang sudah dalam tahap kecanduan antara lain keinginan untuk mengonsumsi narkoba setiap hari atau beberapa kali dalam sehari, dosis yang dibutuhkan semakin lama semakin besar, keinginan menggunakan narkoba tidak bisa ditahan.

Maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang mengancam seluruh dunia. Jumlah korban yang terus bertambah dan sindikat yang kian cerdik mencari cara memasok narkotika mengharuskan kita untuk selalu waspada dan gigih menolak narkoba. 

Bahaya Narkoba



Bahaya Narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan.

Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut :

  1. Depresan
    Menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa tidur dan tidak sadarkan diri
  2. Halusinogen
    Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada/ tidak nyata).
  3. Stimulan
    Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
  4. Adiktif
    Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).

Problem yang sangat mengancam tidak hanya dampak dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri, akan tetapi timbulnya penyakit HIV/AIDS karena penggunaan jarum suntik yang tidak steril.

Upaya Penanggulangan

Upaya menanggulangi permasalahan pemakaian zat adiktif / narkoba ditujukan sesuai dengan tahapan kontinum pemakaian zat itu sendiri. Terdapat tiga konsep pencegahan, yaitu :

  1. Pencegahan primer adalah mencegah seseorang yang sebelumnya tidak memakai zat adiktif untuk tidak mencoba atau memakai teratur.
  2. Pencegahan sekunder adalah mencegah seseorang yang sudah menggunakan agar tidak masuk ke dalam kelompok berisiko dan tidak menjadi tergantung atau adiksi.
  3. Pencegahan tersier adalah mereduksi bahaya yang timbul dari masalah-masalah penyalahguna narkoba dan adiksi, termasuk tindakan terapi dan rehabilitasi, sampai seminimal mungkin menggunakannya atau bahkan tidak menggunakan sama sekali.

Melihat besaran dan akibat pemakaian zat adiktif, meliputi rokok, alkohol dan narkoba, maka upaya pencegahan merupakan langkah prioritas, termasuk pencegahan sekunder. Upaya pencegahan dengan berbagai penanganan dapat disesuaikan dengan tingkatan pemakaian zat adiktif tersebut. Berdasarkan konsep lima tingkat pencegahan penyakit (Leaval & Clark, 1958), pencegahan sekunder meliputi langkah diagnosis dini (early detection) dan penanganan segera (prompt treatment). Deteksi dini merupakan langkah krusial pada kelompok individu yang berisiko tinggi. Upaya ini dianjurkan untuk dilakukan dalam tatanan pelayanan kesehatan primer. Orang yang dapat membantu mendeteksi pemakaian zat adiktif di antaranya adalah keluarga, teman, sebaya, tetangga, atau bahkan penemu kasus ditatanan publik dilapangan misalnya petugas kesehatan, pekerja sosial, polisi, dan petugas hukum lain.

Salah satu upaya pengenalan dini kasus adalah dengan penjangkauan (outreach), yang menggapai pemakai zat adiktif / narkoba yang tidak kontak dengan fasilitas pelayanan penyalahgunaan zat adiktif. Beberapa pokok penting dalam penjangkauan ini yaitu :

  1. Merupakan pendekatan yang fleksibel dan tidak konvensional, di luar lingkungan sosial dan formal kesehatan
  2. Meningkatkan akses, motivasi, dan dukungan bagi pemakai zat adiktif
  3. Menggapai pemakai zat adiktif yang tidak dalam penanganan, meningkatkan rujukan untuk penanganan, dan mereduksi perilaku pemakaian zat adiktif

Wajib Lapor Pecandu Narkotika


Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 mewajibkan para pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sementara pasal 55 mewajibkan mereka atau keluarganya untuk melaporkan diri kepada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis / sosial yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Artinya, kewajiban lapor diri menurut Undang-Undang bukan sekedar lapor, melainkan agar pecandu menjalani perawatan melalui program rehabilitasi.

Dalam prakteknya, program wajib lapor tidak hanya melayani pecandu Narkotika, melainkan juga mereka yang mengalami gangguan penggunaan Psikotropika, Alkohol dan Zat Adiktif lainnya. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa pecandu banyak yang menggunakan lebih dari satu jenis zat.

Rangkaian layanan wajib lapor di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) meliputi :


Dari diagram di atas terlihat bahwa wajib lapor bukan hanya datang untuk melaporkan diri semata-mata, melainkan menjalani asesmen komprehensif, yang mengkaji derajat permasalahan seseorang dalam hal :

  1. Riwayat medis,
  2. Dukungan hidup,
  3. Riwayat penggunaan Napza
  4. Riwayat legal
  5. Riwayat keluarga dan sosial
  6. Status psikiatrik

Asesmen atas 6 domain di atas akan menentukan rencana terapi rehabilitasi apa yang paling sesuai bagi orang tersebut. Kemudian diharapkan pasien dapat sungguh-sungguh menjalani program terapi rehabilitasi sesuai dengan rencana terapi yang telah disusun sebelumnya.

Orang dengan gangguan penggunaan Napza dapat pulih dan berfungsi secara mental, psikologis dan sosial. Namun demikian pemulihan ini perlu diupayakan terus menerus, selain menjalani terapi rehabilitasi, juga menerapkan teknik-teknik pencegahan kekambuhan. Jadi, program wajib lapor diharapkan dapat meningkatkan proporsi pecandu yang menjalani perawatan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk penggunaan Narkotika dan dapat meningkatkan pola hidup sehat pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika.

Rehabilitasi

Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba. Tahapan rehabilitasi narkoba yang harus dilakukan adalah :

1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi) yaitu proses pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba dibawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Rehabilitasi medis dapat dilakukan secara rawat jalan maupun rawat inap.

  • Rawat Jalan Rumatan (Metadon/ Buprenorfin) untuk pecandu heroin/opiate;
  • Rawat Jalan Non Rumatan (terapi simtomatik dan psikososial) untuk pengguna ganja, shabu, ekstasi tanpa komplikasi fisik/psikiatris;
  • Rawat Inap Jangka Pendek atau Panjang untuk pengguna atau pecandu dengan komplikasi fisik/psikiatris.

2. Tahap rehabilitasi non medis dengan berbagai program ditempat rehabilitasi, misalnya :

  • ProgramTherapeutic Communities (TC) program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif, feedback dari keanggotaan, role modeling, format kolektif untuk perubahan pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka, hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik. Aktivitas dalam TC akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan, keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.
  • Program 12 langkah, meliputi :
  1. Kita mengakui bahwa kita tidak berdaya terhadap adiksi kita, sehingga hidup kita menjadi tidak terkendali.
  2. Kita menjadi yakin bahwa ada kekuatan yang lebih besar dari kita sendiri yang dapat mengembalikan kita kepada kewarasan.
  3. Kita membuat keputusan untuk menyerahkan kemauan dan arah kehidupan kita kepada kasih Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana kita memahamiNya.
  4. Kita membuat inventaris moral diri kita sendiri secara penuh, menyeluruh dan tanpa rasa gentar.
  5. Kita mengakui kepada Tuhan, kepada diri kita sendiri dan kepada seorang manusia lainnya, setepat mungkin sifat dari kesalahan-kesalahan kita.
  6. Kita siap sepenuhnya agar Tuhan menyingkirkan semua kecacatan karakter kita.
  7. Kita dengan rendah hati memohon kepadaNya untuk menyingkirkan semua kekurangan-kekurangan kita.
  8. Kita membuat daftar orang-orang yang telah kita sakiti dan menyiapkan diri untuk meminta maaf kepada mereka semua.
  9. Kita menebus kesalahan kita secara langsung kepada orang–orang tersebut bilamana memungkinkan, kecuali bila melakukannya akan justru melukai mereka atau orang lain.
  10. Kita secara terus menerus melakukan inventarisasi pribadi kita dan bilamana kita bersalah, segera mengakui kesalahan kita.
  11. Kita melakukan pencarian melalui doa dan meditasi untuk memperbaiki kontak sadar kita dengan Tuhan sebagaimana kita memahamiNya, berdoa hanya untuk mengetahui kehendakNya atas diri kita dan kekuatan untuk melaksanakannya.
  12. Setelah mengalami pencerahan spiritual sebagai hasil dari langkah-langkah ini, kita mencoba menyampaikan pesan ini kepada para pecandu dan untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam segala hal yang kita lakukan.

3. Tahap bina lanjut (after care) yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat. Selain itu, pencandu yang sudah berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali bekerja. Bentuk kegiatan yang dilakukan adalah sharing dalam kelompok tanpa ditanggapi serta meminta anggota untuk menanggapi suatu topik. Pada tahap ini secara teknis bisa dilakukan dengan mengembalikan pecandu kesekolah atau ketempat kerjanya dengan tetap berada dalam pengawasan dari ahli.

Yang  perlu dipahami, proses  melepaskan diri dari narkoba untuk penggunanya tidaklah mudah. Selain menjalani rehabilitasi narkoba, mereka juga membutuhkan dukungan keluarga dan masyarakat agar dapat kembali menjalani hidup sehat dan produktif.

Bagikan Postingan ini