MAGELANG – Rumah Sakit Jiwa Prof.
Dr. Soerojo Magelang melanjutkan proses persiapan menuju WBK – WBBM dengan
menggelar workshop penyelenggaraan SPIP. Kegiatan yang diselenggarakan selama
dua hari, hari senin (3/4) dan selasa (4/4) ini bertempat di Gedung Aula Diklat
RSJS Magelang dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan BPKP Yogyakarta
dan dihadiri oleh seluruh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dan Satuan
Tugas Penyelenggara SPIP RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.
Workshop ini merupakan salah satu
langkah penguatan sistem pengendalian intern pemerintah di RSJS Magelang dengan
dibentuknya satuan tugas penyelenggara SPIP. Disamping itu, kegiatan ini dapat
meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP di RSJS Magelang serta dalam rangka
mendukung persiapan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang menghadapi asesmen oleh Tim
Penilai Nasional Indikator WBK Tahun 2017.
Dalam Sambutanya, Dirut RSJS
Magelang dr. Endang Widyaswati, M.Kes mengatakan bahwa kita berangkat dengan bermodal
Akreditasi Paripurna untuk mewujudkan RSJS sebagai zona integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani. “
Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh tim dari Inspektorat
Investigasi Itjen Kemenkes RI beberapa waktu yang lalu, level maturitas Rumah
Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang saat ini berada pada angka 2,548 “,
ungkapnya.
Angka tersebut mendekati target dari
Kemenkes RI yang mentargetkan level maturitas Kemenkes RI pada tahun 2019
berada pada angka 3. “Jika dengan mengoptimalkan waktu persiapan yang kita
miliki dan kita mencapai angka 3 itu akan menjadi yang biasa – biasa saja namun
jika kita bisa melebihi dari angka 3 maka itu akan menjadi sesuatu yang spesial
buat kita”. pungkasnya
Sistem penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara
cepat, tepat, dan profesional merupakan muara dari dilaksanakannya reformasi
birokrasi. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya
adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Tingginya tuntutan berbagai pihak
terhadap wujud peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan negara dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir, sudah
sepantasnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik ditingkat pusat
maupun di tingkat daerah.
Permasalahan ini telah diakomodir
oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “Dalam rangka
meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan
sistem pengendalian intern di lingkungan
pemerintahan secara menyeluruh”. Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa “Sistem
pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah”. Untuk itu pada Tahun 2008, Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah
(SPIP). Peraturan ini menjadi rujukan dan sejalan dengan keinginan pemerintah
agar terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik
sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2010 – 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mempertegas komitmen pemerintah untuk
melakukan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme pada berbagai aspek dalam
pelaksanaan tugas umum pemerintah.
Dengan penerapan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP) diharapkan bisa mendorong terciptanya reformasi
birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik, karena SPIP bertujuan untuk
memberikan keyakinan yang memadai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, transparan
dan akuntabel. Disamping itu pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya
efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan Rumah
Sakit, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Rumah Sakit dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan SPIP dilakukan
melalui tahapan-tahapan proses yang berkelanjutan. Saat ini, tahap
penyelenggaraan SPIP di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang telah
mencapai tahap pemetaan risiko, yang merupakan lima unsur dari SPIP yang harus
dilakukan. Penerapan manajemen risiko yang merupakan bagian dari tahapan
Aplikasi SPIP harus melalui proses, sehingga implementasi manajemen risiko
dapat diukur tingkat maturitasnya. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP
merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan
tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan.
Tingkat maturitas ini dapat digunakan paling tidak sebagai instrument
evaluative penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk mengukur tingkat
maturitas manajemen risiko. Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh Tim
dari Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes RI, level maturitas Rumah Sakit Jiwa
Prof. Dr. Soerojo Magelang saat ini berada pada angka 2,548. Angka itu
mendekati target dari Kemenkes RI yang mentargetkan level maturitas Kemenkes RI
pada tahun 2019 berada pada anngka 3. (why)
Subbag Hukum, Organisasi & Humas
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
Telp : 0293 363601, 363602 ekstensi 133
Fax : 0293 365183
Ketentuan Umum Pendaftaran Online