Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital

Jalankan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, RSJS Magelang Bentuk Satgas

Oleh Admin Soerojo Hospital
Diposting di Berita April 05, 2017


MAGELANG – Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang melanjutkan proses persiapan menuju WBK – WBBM dengan menggelar workshop penyelenggaraan SPIP. Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari, hari senin (3/4) dan selasa (4/4) ini bertempat di Gedung Aula Diklat RSJS Magelang dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan BPKP Yogyakarta dan dihadiri oleh seluruh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas dan Satuan Tugas Penyelenggara SPIP RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang.

Workshop ini merupakan salah satu langkah penguatan sistem pengendalian intern pemerintah di RSJS Magelang dengan dibentuknya satuan tugas penyelenggara SPIP. Disamping itu, kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP di RSJS Magelang serta dalam rangka mendukung persiapan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang menghadapi asesmen oleh Tim Penilai Nasional Indikator WBK Tahun 2017.

Dalam Sambutanya, Dirut RSJS Magelang dr. Endang Widyaswati, M.Kes mengatakan bahwa kita berangkat dengan bermodal Akreditasi Paripurna untuk mewujudkan RSJS sebagai zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani. “ Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh tim dari Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes RI beberapa waktu yang lalu, level maturitas Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang saat ini berada pada angka 2,548 “, ungkapnya.

Angka tersebut mendekati target dari Kemenkes RI yang mentargetkan level maturitas Kemenkes RI pada tahun 2019 berada pada angka 3. “Jika dengan mengoptimalkan waktu persiapan yang kita miliki dan kita mencapai angka 3 itu akan menjadi yang biasa – biasa saja namun jika kita bisa melebihi dari angka 3 maka itu akan menjadi sesuatu yang spesial buat kita”. pungkasnya

Sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional merupakan muara dari dilaksanakannya reformasi birokrasi. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Tingginya tuntutan berbagai pihak terhadap wujud peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir, sudah sepantasnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Permasalahan ini telah diakomodir oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan
pemerintahan secara menyeluruh”. Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa “Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah”. Untuk itu pada Tahun 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah (SPIP). Peraturan ini menjadi rujukan dan sejalan dengan keinginan pemerintah agar terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mempertegas komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme pada berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas umum pemerintah.

Dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diharapkan bisa mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik, karena SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, transparan dan akuntabel. Disamping itu pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan Rumah Sakit, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Rumah Sakit dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan SPIP dilakukan melalui tahapan-tahapan proses yang berkelanjutan. Saat ini, tahap penyelenggaraan SPIP di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang telah mencapai tahap pemetaan risiko, yang merupakan lima unsur dari SPIP yang harus dilakukan. Penerapan manajemen risiko yang merupakan bagian dari tahapan Aplikasi SPIP harus melalui proses, sehingga implementasi manajemen risiko dapat diukur tingkat maturitasnya. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Tingkat maturitas ini dapat digunakan paling tidak sebagai instrument evaluative penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk mengukur tingkat maturitas manajemen risiko. Berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh Tim dari Inspektorat Investigasi Itjen Kemenkes RI, level maturitas Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang saat ini berada pada angka 2,548. Angka itu mendekati target dari Kemenkes RI yang mentargetkan level maturitas Kemenkes RI pada tahun 2019 berada pada anngka 3.  (why)

Subbag Hukum, Organisasi & Humas
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
Telp : 0293 363601, 363602 ekstensi  133
Fax : 0293 365183

Bagikan Postingan ini