Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital

Inspektur Investigasi Itjen Kemenkes RI Dampingi Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko di RSJS Magelang

Oleh Admin Soerojo Hospital
Diposting di Berita Februari 20, 2017


MAGELANG – RSJ Prof Dr. Soerojo Magelang mengadakan kegiatan Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko pada hari kamis dan jumat ( 16-17/2) bertempat di Gedung Aula Diklat RSJS Magelang. Acara yang digelar selama dua hari ini menghadirkan Inspektur Investigasi Kemenkes drg. Rarit Gempari, MARS dan tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI sebagai narasumber dan diikuti oleh 62 orang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas.

Penilaian maturitas ini sebagai langkah selanjutnya dalam upaya membangun Zona Integritas di RSJS Magelang setelah pada November 2016 memperoleh predikat WBK dari Kemenkes RI. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengukur kualitas penyelenggaraan SPIP, memberi rekomendasi bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang, mendukung persiapan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang menghadapi asesmen oleh Tim Penilai Nasional Indikator WBK Tahun 2017

Sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional merupakan muara dari dilaksanakannya reformasi birokrasi. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Tingginya tuntutan berbagai pihak terhadap wujud peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir, sudah sepantasnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Permasalahan ini telah diakomodir oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh”. Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa “Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah”. Untuk itu pada Tahun 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah (SPIP). Peraturan ini menjadi rujukan dan sejalan dengan keinginan pemerintah agar terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mempertegas komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme pada berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas umum pemerintah.

Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diharapkan bisa mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik, karena Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan SPIP dilakukan melalui tahapan-tahapan proses yang berkelanjutan. Saat ini, tahap penyelenggaraan SPIP di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang telah mencapai tahap pemetaan risiko, yang merupakan lima unsur dari SPIP yang harus dilakukan. Penerapan manajemen risiko yang merupakan bagian dari tahapan Aplikasi SPIP harus melalui proses, sehingga implementasi manajemen risiko dapat diukur tingkat maturitasnya. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Tingkat maturitas ini dapat digunakan paling tidak sebagai instrument evaluative penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk mengukur tingkat maturitas manajemen risiko.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini Tim Kerja Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang selanjutnya disebut Tim Kerja Pembangunan ZI mengajukan Kerangka Acuan Kegiatan mengenai Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko.(why)

Subbag Hukum, Organisasi & Humas
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
Telp : 0293 363601, 363602 ekstensi 133
Fax : 0293 365183

Bagikan Postingan ini