MAGELANG – RSJ Prof Dr. Soerojo
Magelang mengadakan kegiatan Penilaian Maturitas Penerapan Manajemen Risiko
pada hari kamis dan jumat ( 16-17/2) bertempat di Gedung Aula Diklat RSJS
Magelang. Acara yang digelar selama dua hari ini menghadirkan Inspektur Investigasi
Kemenkes drg. Rarit Gempari, MARS dan tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI
sebagai narasumber dan diikuti oleh 62 orang Tim Kerja Pembangunan Zona
Integritas.
Penilaian maturitas ini sebagai
langkah selanjutnya dalam upaya membangun Zona Integritas di RSJS Magelang
setelah pada November 2016 memperoleh predikat WBK dari Kemenkes RI. Tujuan
dari kegiatan ini adalah untuk mengukur kualitas penyelenggaraan SPIP, memberi
rekomendasi bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP Rumah Sakit Jiwa Prof.
Dr. Soerojo Magelang, mendukung persiapan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo
Magelang menghadapi asesmen oleh Tim Penilai Nasional Indikator WBK Tahun 2017
Sistem penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara
cepat, tepat, dan profesional merupakan muara dari dilaksanakannya reformasi
birokrasi. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya
adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Tingginya tuntutan berbagai pihak
terhadap wujud peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan negara dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir, sudah
sepantasnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik ditingkat pusat
maupun di tingkat daerah.
Permasalahan ini telah diakomodir
oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, pasal 58 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “Dalam rangka
meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan
sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh”.
Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa “Sistem pengendalian intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah”. Untuk itu pada
Tahun 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah (SPIP). Peraturan ini menjadi
rujukan dan sejalan dengan keinginan pemerintah agar terciptanya reformasi
birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010 – 2014. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) mempertegas komitmen pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi,
kolusi dan nepotisme pada berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas umum
pemerintah.
Penerapan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) diharapkan bisa mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan
tata kelola pemerintah yang baik, karena Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai melalui kegiatan yang efektif
dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan SPIP dilakukan
melalui tahapan-tahapan proses yang berkelanjutan. Saat ini, tahap
penyelenggaraan SPIP di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang telah
mencapai tahap pemetaan risiko, yang merupakan lima unsur dari SPIP yang harus
dilakukan. Penerapan manajemen risiko yang merupakan bagian dari tahapan
Aplikasi SPIP harus melalui proses, sehingga implementasi manajemen risiko
dapat diukur tingkat maturitasnya. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP
merupakan kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan
tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan.
Tingkat maturitas ini dapat digunakan paling tidak sebagai instrument
evaluative penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk mengukur tingkat
maturitas manajemen risiko.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka
dengan ini Tim Kerja Pembangunan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang
sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang selanjutnya disebut Tim Kerja
Pembangunan ZI mengajukan Kerangka Acuan Kegiatan mengenai Penilaian Maturitas
Penerapan Manajemen Risiko.(why)
Subbag Hukum, Organisasi & Humas
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang
Telp : 0293 363601, 363602 ekstensi 133
Fax : 0293 365183
Ketentuan Umum Pendaftaran Online