Dalam
rangka pengelolaan keuangan kearah kemandirian, maka pemerintah membuat salah
satu terobosan dalam pengelolaan keuangan, yaitu dengan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan
yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan
praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang adalah salah satu instansi
pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(PPK-BLU) sejak pertengahan tahun 2007, dengan status BLU penuh. Seiring dengan
perkembangan berbagai regulasi yang terkait didalamnya, maka perlu dilakukan
evaluasi maupun penyegaran dalam implementasinya, diantaranya dalam hal
pengadaan barang dan jasa.
Guna
melakukan evaluasi dan memperdalam pemahaman tentang pengadaan barang dan jasa,
serta hal lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan BLU, maka dipandang
perlu adanya bimbingan dari pihak yang kompeten dalam bidang tersebut, sehingga
pelaksanaan pengelolaan keuangan serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di
Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang dapat berjalan dengan baik.
Pada hari Selasa, 24 Mei 2016 bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, diselenggarakan Bimbingan Teknis PPK-BLU Pengadaan Barang dan Jasa yang dipandu oleh bapak Adi Sucipto (Kasi Pembinaan PPK BLU Direktorat PPK BLU Kementerian Keuangan RI) sebagai narasumber. Dalam uraian materi yang dipaparkan, dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan baik secara swakelola maupun melalui penyedia. Pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dapat dilakukan dengan pelelangan (pelelangan konvensional dan e-tendering) atau non lelang (e-purchasing, penunjukkan langsung, dan pengadaan langsung).
Bimbingan
Teknis yang diikuti oleh pejabat struktural dan Unit Layanan Pengadaan RSJ
Prof. Dr. Soerojo Magelang ini dilaksanakan dalam dua sesi. Pada sesi
pertama (pukul 10.00-12.00 WIB), pemateri menjelaskan bagaimana cara pengadaan
barang dan jasa melalui e-purchaasing dengan menerapkan "kontrak
payung" yaitu kontrak harga satuan dengan penyedia barang dengan
ketentuan :
Dalam
sesi kedua, dijelaskan mengenai prosedur dan tatacara pengadaan
barang dengan sayembara/kontest, serta diskusi untuk memecahkan
permasalahan yang sering muncul terkait pengadaan barang dan
jasa, mengingat pengadaan barang dan jasa terus meningkat dari tahun ke
tahun seiring dengan peningkatan kebutuhan.
Bimbingan teknis ini diakhiri pada
pukul 15.00 WIB dengan pesan "Pembenahan manajemen
pengadaan barang dan jasa harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi
penggunaan anggaran".
Ketentuan Umum Pendaftaran Online