Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa di RSJS

Oleh Admin Soerojo Hospital
Diposting di Berita Mei 24, 2016


Dalam rangka pengelolaan keuangan kearah kemandirian, maka pemerintah membuat salah satu terobosan dalam pengelolaan keuangan, yaitu dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang adalah salah satu instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sejak pertengahan tahun 2007, dengan status BLU penuh. Seiring dengan perkembangan berbagai regulasi yang terkait didalamnya, maka perlu dilakukan evaluasi maupun penyegaran dalam implementasinya, diantaranya dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Guna melakukan evaluasi dan memperdalam pemahaman tentang pengadaan barang dan jasa, serta hal lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan BLU, maka dipandang perlu adanya bimbingan dari pihak yang kompeten dalam bidang tersebut, sehingga pelaksanaan pengelolaan keuangan serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang dapat berjalan dengan baik.

Pada hari Selasa, 24 Mei 2016 bertempat di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, diselenggarakan Bimbingan Teknis PPK-BLU Pengadaan Barang dan Jasa yang dipandu oleh bapak Adi Sucipto (Kasi Pembinaan PPK BLU Direktorat PPK BLU Kementerian Keuangan RI) sebagai narasumber. Dalam uraian materi yang dipaparkan, dijelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan baik secara swakelola maupun melalui penyedia. Pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dapat dilakukan dengan pelelangan (pelelangan konvensional dan e-tendering) atau non lelang (e-purchasing, penunjukkan langsung, dan pengadaan langsung).

Bimbingan Teknis yang diikuti oleh pejabat struktural dan Unit Layanan Pengadaan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang ini dilaksanakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama (pukul 10.00-12.00 WIB), pemateri menjelaskan bagaimana cara pengadaan barang dan jasa melalui e-purchaasing dengan menerapkan "kontrak payung" yaitu kontrak harga satuan dengan penyedia barang dengan ketentuan :

  1. Dilakukan untuk menjamin harga barang yang lebih efisien, ketersediaan barang terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat kontrak ditandatangani
  2. Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang telah dilaksanakan penyedia barang secara nyata.


Dalam sesi kedua, dijelaskan mengenai prosedur dan tatacara pengadaan barang dengan sayembara/kontest, serta diskusi untuk memecahkan permasalahan yang sering muncul terkait pengadaan barang dan jasa, mengingat pengadaan barang dan jasa terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan kebutuhan.

Bimbingan teknis ini diakhiri pada pukul 15.00 WIB  dengan pesan "Pembenahan manajemen pengadaan barang dan jasa harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran".


 

Bagikan Postingan ini