Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital
Februari 01, 2024

Profil PPID

PROFIL SINGKAT

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RS Soerojo ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang Nomor HK.02.03/D.XXXVI/960/2024 tanggal 2 Januari 2024. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan RS Soerojo terdiri atas:

1.    Atasan PPID Pelaksana yaitu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan;

2.    Koordinator PPID UPT yaitu Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan;

3.    PPID Pelaksana UPT yaitu Direktur Utama RS Soerojo;

4.    Koordinator Pelayanan Informasi yaitu Manajer Hukum dan Humas;

5.    Sekretaris Pelayanan Informasi yaitu Pranata Humas Ahli Pertama;

6.    Petugas Pelayanan Informasi yaitu Tenaga Kehumasan RS;

7.    Petugas Penyedia Informasi yaitu Tenaga Arsiparis dan Pustakawan;

8.    Petugas Penyebarluasan Informasi Publik yaitu Pranata Komputer/ Analis Data dan Informasi

 

VISI DAN MISI

Visi dan Misi mengacu pada Visi Misi RS Soerojo, yaitu:

Visi

·         Menjadi Pusat Unggulan Kesehatan Mental Integratif Berkelas Dunia

Misi

·         Melakukan pelayanan kesehatan, baik jiwa maupun nonjiwa, yang unggul dan manusiawi

·         Melakukan pendidikan dan pelatihan terkini bagi tenaga kesehatan secara berkesinambungan

·         Melaksanakan penelitian di bidang kesehatan yang bermutu tinggi

·         Meningkatkan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan modern yang berkualitas prima dengan menggunakan teknologi informasi dan

·         Memperkuat pemberdayaan masyarakat untuk kesehatan yang merata

 

 

TUGAS DAN FUNGSI

Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan RS Soerojo terdiri atas : 

Atasan PPID Pelaksana

·         Mengkoordinasikan PPID pelaksana dalam melaksanakan pelayanan informasi publik

·         Memberikan persetujuan atas setiap informasi yang dikeluarkan oleh PPID Pelaksana di unit masing-masing

·         Memberikan persetujuan atas penetapan daftar informasi yang dikecualikan

·         Menyampaiakn laporan rutin maupun berkala yang disampaikan PPID Pelaksana kepada PPID Utama

 

Koordinator PPID UPT

·         Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima di lingkungan unit kerjanya

·         Melaksanakan kewenangan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya

·         Menetapkan kategorisasi informasi dilingkungan unit kerjanya

·         Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana UPT

·         Membuat laporan secara berkala dan setiap saat jika diperlukan kepada Atasan PPID Pelaksana

 

PPID Pelaksana UPT

·         Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di RS Soerojo

·         Melaksanakan kewenanngan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya

·         Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan RS Soerojo

·         Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana

·         Melaksanakan pelayanan informasi publik

 

Koordinator Pelayanan Informasi

·         Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasisn, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan RS Soerojo

·         Melakasanakan kewenangan Koordinator PPID Pelaksana UPT dan PPID Pelaksana UPT yang didelegasikan kepadanya

·         Melaksanakan pelayanan informasi publik

·         Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana Kantor Pusat/Koordinator PPID Pelaksana UPT dan PPID Pelaksana UPT  yang didelegasikan kepadanya

·         Melaksanakan pelayanan informasi publik

·         Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana Kantor Pusat/ Koordinator Pelaksana UPT dan PPID pelaksana UPT

 

Sekretaris Pelayanan Informasi

·         Mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi serta membuat laporan pelaksanaan

 

Petugas Pelayanan Informasi

·         Menerima permohonan informasi dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon

·         Meneruskan permohonan informasi kepada Koordinator pelayanan Informasi

·         Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan

 

Petugas Penyedia Informasi

·         Melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pembaharuan informasi secara periodik

·         Menyediakan informasi yang diminta pemohon atas persetujuan Koordinator Pelayanan informasi

·         Meneruskan informasi yang dibutuhkan pemohon kepada Petugas Pelayanan Informasi untuk diberikan kepada Petugas Pelayanan Informasi

·         Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan

 

Petugas Penyebarluasan Informasi Publik

·         Memposting/ menyebarluaskan informasi berkala, setiap saat dan serta merta melalui website maupun media sosial

 

 

 STRUKTUR ORGANISASI




    Nama Dokumen Download
    SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
    Nama Dokumen Download