PROFIL SINGKAT
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RS Soerojo ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang Nomor HK.02.03/D.XXXVI/960/2024 tanggal 2 Januari 2024. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan RS Soerojo terdiri atas:
1.
Atasan PPID Pelaksana yaitu Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan;
2.
Koordinator PPID UPT yaitu Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan;
3.
PPID Pelaksana UPT yaitu Direktur Utama RS Soerojo;
4.
Koordinator Pelayanan Informasi yaitu Manajer Hukum dan Humas;
5.
Sekretaris Pelayanan Informasi yaitu Pranata Humas Ahli Pertama;
6.
Petugas Pelayanan Informasi yaitu Tenaga Kehumasan RS;
7.
Petugas Penyedia Informasi yaitu Tenaga Arsiparis dan Pustakawan;
8.
Petugas Penyebarluasan Informasi Publik yaitu Pranata Komputer/
Analis Data dan Informasi
VISI
DAN MISI
Visi dan Misi mengacu pada Visi Misi RS Soerojo, yaitu:
Visi
·
Menjadi Pusat Unggulan Kesehatan Mental
Integratif Berkelas Dunia
Misi
·
Melakukan pelayanan kesehatan, baik jiwa maupun
nonjiwa, yang unggul dan manusiawi
·
Melakukan pendidikan dan pelatihan terkini bagi
tenaga kesehatan secara berkesinambungan
·
Melaksanakan penelitian di bidang kesehatan yang
bermutu tinggi
·
Meningkatkan kapasitas fasilitas pelayanan
kesehatan modern yang berkualitas prima dengan menggunakan teknologi informasi
dan
·
Memperkuat pemberdayaan masyarakat untuk
kesehatan yang merata
TUGAS
DAN FUNGSI
Uraian Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) di lingkungan RS Soerojo terdiri atas :
Atasan
PPID Pelaksana
·
Mengkoordinasikan PPID pelaksana dalam melaksanakan pelayanan
informasi publik
·
Memberikan persetujuan atas setiap informasi yang dikeluarkan oleh
PPID Pelaksana di unit masing-masing
· Memberikan persetujuan atas penetapan daftar informasi yang dikecualikan
·
Menyampaiakn laporan rutin maupun berkala yang disampaikan PPID
Pelaksana kepada PPID Utama
Koordinator
PPID UPT
·
Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima di lingkungan
unit kerjanya
·
Melaksanakan kewenangan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan
kepadanya
·
Menetapkan kategorisasi informasi dilingkungan unit kerjanya
·
Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan
PPID Pelaksana UPT
·
Membuat laporan secara berkala dan setiap saat jika diperlukan
kepada Atasan PPID Pelaksana
PPID
Pelaksana UPT
·
Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan
pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima di RS Soerojo
·
Melaksanakan kewenanngan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan
kepadanya
·
Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan RS Soerojo
·
Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan
PPID Pelaksana
·
Melaksanakan pelayanan informasi publik
Koordinator
Pelayanan Informasi
·
Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasisn, penyediaan dan
pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima di lingkungan RS Soerojo
·
Melakasanakan kewenangan Koordinator PPID Pelaksana UPT dan PPID
Pelaksana UPT yang didelegasikan kepadanya
·
Melaksanakan pelayanan informasi publik
·
Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana Kantor Pusat/Koordinator
PPID Pelaksana UPT dan PPID Pelaksana UPT
yang didelegasikan kepadanya
·
Melaksanakan pelayanan informasi publik
·
Membuat laporan berkala kepada PPID Pelaksana Kantor Pusat/
Koordinator Pelaksana UPT dan PPID pelaksana UPT
Sekretaris
Pelayanan Informasi
·
Mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi dan
dokumentasi serta membuat laporan pelaksanaan
Petugas
Pelayanan Informasi
·
Menerima permohonan informasi dan memberikan informasi yang
diminta oleh pemohon
·
Meneruskan permohonan informasi kepada Koordinator pelayanan
Informasi
·
Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap
permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan
Petugas
Penyedia Informasi
·
Melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pembaharuan
informasi secara periodik
·
Menyediakan informasi yang diminta pemohon atas persetujuan
Koordinator Pelayanan informasi
·
Meneruskan informasi yang dibutuhkan pemohon kepada Petugas
Pelayanan Informasi untuk diberikan kepada Petugas Pelayanan Informasi
·
Melakukan pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap
permohonan informasi yang masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan
Petugas
Penyebarluasan Informasi Publik
·
Memposting/ menyebarluaskan informasi berkala, setiap saat dan
serta merta melalui website maupun media sosial
STRUKTUR ORGANISASI
Ketentuan Umum Pendaftaran Online