MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
BIAYA/TARIF
PPID menyediakan
informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan
atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau
menyediakan eksternal disk untuk perekaman data dan informasinya.
Adapun hak-hak bagi
pemohon informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah
sebagai berikut :
Apabila Pemohon
Informasi tidak puas dengan keputusan PPID Pelaksana UPT, maka pemohon
informasi dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak tanggapan diterima oleh Pemohon Informasi Publik.
Ketentuan Umum Pendaftaran Online