Soerojo Hospital Soerojo Hospital Soerojo Hospital
Januari 01, 2022

Permintaan Informasi Publik

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK


  1.         Pemohon datang ke Meja PPID sebagai pemohon informasi publik
  2.             Pemohon Mengisi buku tamu
  3.        Petugas Front Desk PPID menanyakan informasi yang diinginkan
  4.          Jika informasi yang dibutuhkan adalah INFORMASI BERKALA dan INFORMASI SERTA MERTA maka pengunjung DAPAT DIBERIKAN INFORMASI secara langsung atau dipandu untuk mengakses website
  5.        Jika informasi yang dibutuhkan adalah INFORMASI SETIAP SAAT dan INFORMASI YANG DIKECUALIKAN, maka pemohon diminta mengisi formulir permintaan informasi publik (formulir 1)
  6.         Petugas memberikan tanda terima permintaan informasi publik kepada pemohon (formulir 2)
  7.        Petugas meneruskan formulir permintaan informasi publik kepada atasan
  8.        Atasan menentukan informasi diberikan atau ditolak
  9.         Jika permohonan informasi ditolak, atasan menugaskan petugas prahum PPID membuat surat penolakan permohonan informasi (formulir 3)
  10.  Jika permohonan informasi diberikan, atasan menugaskan petugas Behind Desk PPID untuk membuat pemberitahuan tertulis (formulir 4) yang berisi keterangan (informasi yang diminta ada atau belum ada, bentuk informasi yg tersedia hard /   soft, biaya yang dibutuhkan, waktu penyediaan informasi)

  11. ,           Atasan menugaskan arsiparis PPID untuk menyiapkan informasi yang diminta sesuai waktu yang ditentukan
  12.        Arsiparis memberikan informasi yang diminta kepada atasan
  13.        Atasan menugaskan kepada petugas Front Desk PPID untuk menyampaikan informasi yang diminta kepada pemohon
  14.        Pemohon menandatangani bukti penyerahan informasi (Formulir 5)
  15.        Petugas Front Desk PPID menyimpan bukti penyerahan informasi sebagai arsip dan lampiran laporan
  16.        Pemohon dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir pernyataan keberatan atas permohonan informasi melalui Meja PPID (formulir 6)
  17.        Petugas meneruskan pernyataan keberatan atas permohonan informasi kepada atasan 
  18.       Atasan berkoordinasi dengan PPID UTAMA dalam menangani pernyataan keberatan atas permohonan informasi

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN


  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan, PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi Publik kepada pemohon Informasi Publik dilakukan secara langsung, melalui pesan singkat, email, fax ataupun jasa pos;
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permohonan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF


PPID menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan eksternal disk untuk perekaman data dan informasinya.

 

Adapun hak-hak bagi pemohon informasi berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :
    1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
      • Menghambat proses penegakan hukum;
      • Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
      • Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
      • Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
      • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
      • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
      • Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
      • Mengungkap rahasia pribadi;
      • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
      • Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
    2. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  2. Pastikan anda mendapat tanda terima permintaan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi.
  3. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap
  4. Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalan jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
  5. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1x7 hari kerja.
  6. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik.
  7. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID Pelaksana UPT dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak.
  8. PPID Pelaksana UPT wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.

 

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan PPID Pelaksana UPT, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima oleh Pemohon Informasi Publik.

Nama Dokumen Download
Formulir Keluhan / Saran / Pertanyaan
Formulir Pemberian Informasi Pasien Covid-19
Formulir Permohonan Informasi Publik
Nama Dokumen Download