TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon
informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID Pelaksana
UPT paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan
sebagai berikut:
1. penolakan atas permohonan informasi publik;
2. tidak disediakannya informasi berkala;
3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
6. pengenaan biaya yang tidak wajar;
7. dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Petugas
Pelayanan Informasi mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan
keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai
format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon
yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
a) Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b) Formulir tanda terima permohonan informasi
Sekretaris Pelayanan Informasi wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor
registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan
atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Ketentuan Umum Pendaftaran Online